JAKARTA, KOMPAS.com – Platform transportasi online Gojek mengaktifkan kembali layanan pengangkutan penumpang sepeda motor GoRide. Hal ini seiring pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Transisi di DKI Jakarta.
Terkait hal itu, Gojek pun memberlakukan protokol untuk mengurangi kemungkinan penyebaran Covid-19 antar pengemudi GoRide dan penumpang.
Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyebutkan, GoRide juga mengikuti aturan zonasi Pemprov DKI.
“Gojek selama memiliki prosedur yang mengedepankan aspek kesehatan dan kebersihan, seperti penggunaan masker dan sarung tangan oleh mitra pengemudi, sedangkan penumpang menggunakan masker. Kami juga menghimbau penumpang GoRide untuk membawa helm SNI pribadi,” kata Nila dalam pernyataan resmi seperti dikutip Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Kembali Beroperasi di Tengah Corona, Masyarakat Berani Naik Ojol Lagi?
Menurut dia, pihaknya berkomitmen menjaga kebersihan dan kesehatan mitra serta penumpang dengan mendirikan 130 Posko Aman di kota-kota besar di Indonesia termasuk Jakarta. Posko tersebut akan memberikan fasilitas kepada mitra driver untuk melakukan pengecekan suhu tubuh, mendapatkan healthy kit.
Selain itu, pengemudi juga bisa mendatangi tempat untuk dilakukannya penyemprotan disinfektan terhadap motor ataupun mobil yang digunakan. Para mitra dan pengemudi juga dapat memperoleh informasi kesehatan melalui aplikasi Gojek melalui layanan on-demand pertama di Indonesia.
“Fitur ini tidak hanya membantu para pengguna layanan Gojek untuk merasa aman dan memastikan layanan mereka memenuhi standar kesehatan dan higienis, tetapi juga membantu para mitra driver Gojek untuk bisa bekerja dengan tenang,” tambah Nila.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan telah merilis Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 tahun 2020 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi Untuk Pencegahan Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Hal tersebut akan menjadi parameter protokoler pengoperasian transportasi GoRide.
Sementara itu, sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing.
Baca juga: Ojol Angkut Penumpang Lagi, Gojek Aktifkan Layanan GoRide
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.