Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Kapasitas Angkut, Penumpang KA Wajib Pakai Pelindung Wajah

Kompas.com - 09/06/2020, 13:39 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan penumpang kereta api antar kota untuk menggunakan pelindung muka atau face shield selama perjalanan.

Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri mengatakan, hal tersebut wajib dilakukan seiring dengan akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi pada Jumat (12/6/2020).

Rencananya, pada pengoperasian kereta api reguler fase pertama, kapasitas angkutan penumpang akan ditingkatkan secara bertahap, dari maksimal 70 persen hingga 80 persen kapasitas angkut kereta api.

Baca juga: New Normal, Erick Thohir Usulkan Sistem Member untuk Beli Tiket Kereta Api

Oleh karenanya, akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain.

"Kita bisa tingkatkan kapasitas 70 persen dengan syarat antar kota pakai face shield," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Dengan demikian, Zulfikri meminta operator angkutan kereta api, yakni PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan face shield bagi penumpang.

"Yang harus dilakukan penyelenggara perkeretaapian yaitu menyediakan face shield, ini harus disediakan operator. Penumpang harus menggunakan ini selama di atas kereta api," katanya.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Selain mengunakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang, agar dapat meminimalisir potensi penularan Covid-19 melalui droplet.

"Penumpang harus uji tes PCR atau rapid test. Dan atau menujukan surat keterangan bebas gejala untuk daerah yang enggak punya fasilitas PCR atau rapid test," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com