JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.
Aturan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menjadi tak diatur secara spesifik dalam aturan baru.
Baca juga: Dua Proyek Investasi Ini Tertunda Akibat Pandemi Covid-19
"Misalnya dalam PM 18 kapasitas penumpang pesawat maksimal 50 persen, namun sekarang ada kemajuan yang berarti dalam menjaga protokol kesehatan melalui diskusi yang panjang dari INACA, para airline, dan Gugus Tugas dan Kemenkes," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual, Selasa (9/6/2020).
Aturan lebih detail mengenai operasional transportasi udara termuat dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara No 13 Tahun 2020.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengungkapkan, pesawat bisa mengangkut penumpang berkisar antara 70-100 persen dari kepasitas angkut. Namun, hal ini tergantung jenis armadanya.
Baca juga: Tingkatkan Kapasitas Angkut, Penumpang KA Wajib Pakai Pelindung Wajah
Kemenhub menjelaskan bahwa penerbangan tetap wajib menerapkan prinsip physical distancing di pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang digunakan untuk kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Aturan physical distancing di pesawat kategori ini sesuai dengan konfigurasi tempat duduk dan pengaturan kursi penumpang berdasarkan karakteristik penumpang maksimal 70 persen kapasitas angkut.
Baca juga: BPK Wanti-wanti Pemerintah Agar PEN Tak Jadi Seperti BLBI atau Century
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.