Menurutnya, aturan batasan kapasitas pesawat sebesar 50 persen otomatis akan mengurangi jumlah penumpang dan pendapatan maskapai. Di sisi lain, tarif batas atas juga dipandang belum mendukung bisnis maskapai.
Persilangan antara dua kondisi tersebut kemungkinan membuat maskapai terbang untuk merugi.
"Sekarang yang menjadi pertanyaan bagi Indonesia, apakah perlu merevisi peraturan (tarif) batas atas, yang di peraturan sebelumnya sudah dibilang dimungkinkan, atau era penerbangan murah sudah hilang saat era pandemi ini?" ujar Ridha.
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Batas Atas Pesawat Kelas Ekonomi
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas atas (TBA) pesawat untuk penumpang kelas ekonomi.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penetapan Sementara Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Adapun kenaikan tarif tersebut paling sedikit 50 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan yang ditetapkan.
Ada beberapa pertimbangan membuat Luhut harus memutuskan kenaikan TBA angkutan udara.
Baca juga: Pekan Depan, Pemerintah Evaluasi Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Di antaranya, nilai tukar rupiah, harga jual avtur, serta biaya per unit yaitu biaya per penumpang untuk pesawat jet dan 40 persen untuk pesawat propeller yang disebabkan penerapan phsycal distancing selama masa PSBB.
"Yang mengakibatkan Badan Usaha Angkutan Udara hanya dapat menjual kapasitas pesawat udara di bawah 50 persen," sebut isi Kepmen ini.
Besaran TBA ini belum termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan, serta tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
Baca juga: Kini Pesawat Bisa Angkut Penumpang 70-100 Persen
Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada hari ini resmi menghapus aturan batasan jumlah penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas angkut.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020, Kemenhub mengubah aturan mengenai jumlah penumpang yang tadinya dibatasi sebesar 50 persen kapasitas pesawat.