JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan angkutan moda kereta api reguler PT Kereta Api Indonesia ( KAI) akan mulai kembali beroperasi pada Jumat, 12 Juni 2020. Operasi ini sebagai bagian dari normal baru atau new normal.
Operasi kereta reguler ini akan dilakukan secara bertahap, naik kereta antarkota maupun kereta api jarak jauh. Sementara untuk kereta luar biasa atau KLB akan ditiadakan mulai 11 Juni 2020.
“Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2020).
Zulfikri menyebutkan terdapat tiga fase dalam pengoperasi kereta selama masa pandemi Covid-19, yakni Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli.
Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta
Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) di masing-masing wilayah.
“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” jelas dia.
Kemudian, Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.
Dalam pengoperasia KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.
Baca juga: Kereta Reguler akan Beroperasi Kembali, Gerbong Makan Diubah jadi Ruang Isolasi
Di tahap kedua, lanjut dia, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.
Namun, Ia menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan