Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumat Depan KA Reguler Sudah Mulai Operasi, Penumpang Harus Patuhi Syarat Ini

Kompas.com - 09/06/2020, 16:40 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan angkutan moda kereta api reguler PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan mulai kembali beroperasi pada Jumat, 12 Juni 2020. Operasi ini sebagai bagian dari normal baru atau new normal.

Operasi kereta reguler ini akan dilakukan secara bertahap, naik kereta antarkota maupun kereta api jarak jauh. Sementara untuk kereta luar biasa atau KLB akan ditiadakan mulai 11 Juni 2020.

“Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri seperti dikutip dari Antara, Selasa (9/6/2020).

Zulfikri menyebutkan terdapat tiga fase dalam pengoperasi kereta selama masa pandemi Covid-19, yakni Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli.

Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta

Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” jelas dia.

Kemudian, Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Dalam pengoperasia KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

Baca juga: Kereta Reguler akan Beroperasi Kembali, Gerbong Makan Diubah jadi Ruang Isolasi

Di tahap kedua, lanjut dia, kapasitas bisa ditambah menjadi 80 persen jika pengoperasian secara bertahap ini kondusif.

Namun, Ia menegaskan penumpang harus tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni wajib memakai masker, memakai pelindung wajah (face shield) dan menjaga jarak serta disarankan memakai baju lengan panjang.

Sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Penumpang juga wajib mengantongi hasil tes cepat (rapid test) atau Polymerase Chain Reaction (PCR).

Baca juga: Gara-gara Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh

“Untuk penyelenggara sarana prasarana, kita sosislisaiskan menyediakan ‘face shield’ KA antarkota dan harus disediakan operator. Terus juga menyediakan counter penjualan masker. Di stasiun-stasiun harus ada penjual masker dengan harga terjangkau,” kata Zulfikri.

Ia menambahkan operator seharusnya menyediakan sistem nomor antrean dan ruang isolasi apabila ada calon penumpang yang terindikasi tidak sehat atau mengalami gejala serta adanya petugas medis yang mengcek suhu tubuh setiap tiga jam.

“Memisahkan penumpang yang berisiko di atas 50 trahun saat melaukan pemesanan posisi tempat duduk akan dikelompokan untuk usia di atas 50 tahun agar petugas operator tidak terpapar juga, dilengkapi baik di stasiun dan dilengkapi SOP penanganan darurat yang juga perlu dipahami,” katanya.

Sementara itu, untuk KRL penambahan kapasitas dilakukan bertahap dari maksimal 35 persen menjadi 45 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Terpukul Covid-19, Ini Strategi yang Dilakukan KAI untuk Jaga Kondisi Keuangan

“Untuk penumpang, selain pakai masker dan hand sanitizer, juga tidak berbicara di KA karena ini melalui droplet mulut. Jaket dan lengan panjang, Ini virus lebih cepat mati daripada di tangan langsung,” ujarnya.

Salah satu ketentuan yang perlu dilakukan oleh KAI adalah menyediakan ruang isolasi dalam rangkaian kereta api.

"Setiap rangkaian gerbong makan akan dijadikan ruang isolasi," kata Zulfikri.

Untuk mendukung ruang isolasi tersebut, KAI menyediakan tenaga medis dan tim keadaan darurat atau emergency. Kemudian, KAI diminta untuk menyediakan pelindung muka atau face shield bagi penumpang.

Baca juga: Kapan New Normal KAI Akan Diberlakukan?

(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly | Editor: Bambang P. Jatmiko)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com