2. Pesawat
Moda transportasi udara, dalam hal ini pesawat dapat mengangkut penumpang antara 70-100 persen dari kapasitas angkut, hal ini tergantung jenis armadanya.
Untuk pesawat niaga kategori jet transport narrow body dan wide body jumlah penumpangnya dibatasi hingga 70 persen total kapasitas angkut.
Maskapai wajib menyediakan area kabin paling sedikit 3 baris kursi dalam 1 sisi untuk pesawat udara kategori jet transport narrow body dan wide body yang tidak boleh dijual. Hal ini untuk keperluan penanganan penumpang atau awak pesawat dengan gejala Covid-19 di pesawat udara.
Baca juga: Sempat Batal, Telkom akan Kembali Masuk ke Gojek?
Sementara, untuk pesawat selain kategori jet transport narrow body dan wide body tidak dibatasi jumlah penumpangnya, namun tetap perlu mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan kursi yang diperuntukan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19.
"Hal paling signifikan, jaga jarak fisik untuk pesawat maksimal 70 persen. Untuk pesawat lebih kecil seperti ATR dan lainnya tidak ada batasan tapi SOP-nya harus sesuai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto.
3. Kendaraan Pribadi hingga Bus
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan tiga tahap operasional moda transportasi darat.
"Untuk fase pertama timeline-nya 1 sampai 30 juni. Fase kedua yakni 1 Juli sampai 31 juli. Fase terakhir, new normal, 1 Agustus sampai 31 Agustus," katanya.
Untuk kendaraan pribadi dalam hal ini mobil, pada tahap pertama jumlah penumpangnya masih dibatasi 50 persen dari total kapasitas angkut. Kemudian pada fase ketiga, ditingkatkan menjadi 75 persen dari total kapasitas angkut.
Namun untuk satu keluarga serumah, tidak ada pembatasan jumlah penumpang.
Baca juga: PLN Sebut Kurang Bayar Jadi Penyebab Tagihan Listrik Bengkak, Kok Bisa?