Selama menunggu hasil tes, penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri, baik di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah atau hotel yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi Covid-19.
Terakhir, setiap penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi, yang dapat diakses melalui Appstore ataupun Playstore.
"Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan kajian epidemiologi Covid-19 dari instansi yang berwenang," demikian bunyi poin 7 SE Nomor 11 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.