Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Penumpang Tidak Dibatasi, Apa Saja Persyaratan Naik Kapal?

Kompas.com - 10/06/2020, 12:45 WIB
Rully R. Ramli,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) tidak membatasi jumlah penumpang kapal laut.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor (SE) 12 Tahun 2020.

Melalui Surat Edaran tersebut, Kemenhub hanya meminta kepada operator kapal untuk menerapkan jaga jarak bagi penumpangnya.

Baca juga: Per Hari ini, Pelni Kembali Jual Tiket Penumpang Kapal Penyeberangan

"Intinya Surat Edaran ini tidak lagi mengatur siapa yang boleh pergi, tapi siapapun boleh pergi dengan kapal laut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo, dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Lantas, apa saja persyaratan yang diberikan Kemenhub untuk calon penumpang agar dapat menggunakan kapal laut?

Dalam SE Nomor 12 Tahun 2020, Kemenhub menekankan, setiap penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan yang meliputi, jaga jarak, pakai masker. dan cuci tangan, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," bunyi poin 3.a SE tersebut.

Baca juga: Imbas Corona, ASDP Pangkas Anggaran hingga Rp 500 Miliar

Calon penumpang diwajibkan untuk membawa identitas diri dan surat keterangan bebas Covid-19.

Untuk hasil uji tes polymerase chain reaction atau PCR masa berlakunya yakni selama 7 hari, sementara hasil uji rapid test hanya berlaku untuk 3 hari.

Bagi daerah yang tidak memiliki PCR atau rapid test, maka calon penumpang harus memiliki surat keterangan bebas gejala Covid-19 seperti influenza, yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau dokter.

Lalu, bagi penumpang yang beraal dari luar negeri, maka diwajibkan untuk melakukan PCR test pada saat kedatangan di pelabuhan.

Selama menunggu hasil tes, penumpang tersebut diwajibkan untuk melakukan karantina mandiri, baik di tempat yang telah disediakan oleh pemerintah atau hotel yang telah mendapatkan sertifikasi penyelanggaraan akomodasi Covid-19.

Terakhir, setiap penumpang wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi, yang dapat diakses melalui Appstore ataupun Playstore.

"Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan kajian epidemiologi Covid-19 dari instansi yang berwenang," demikian bunyi poin 7 SE Nomor 11 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com