Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Ini

Kompas.com - 10/06/2020, 13:01 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada PT Anugerah Bersama Berkah Abadi.

Asal tahu saja, Anugerah Bersama merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pialang asuransi.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) I Anggar Budhi Nuraini mengatakan, pengenaan sanksi tersebut karena perusahaan menyerahkan premi kepada perusahaan asuransi melebihi 30 hari kerja dan masih terdapat outstanding premi yang belum dibayarkan.

Baca juga: Estimasi KKP: Ekspor Benih Lobster Disetop 2024

“Dengan demikian, perusahaan belum memenuhi ketentuan pasal 5 ayat (1) dan (2) POJK 70/POJK.05/2016,” kata Anggar, dalam situs resmi OJK yang dikutip Kontan.co.id, Rabu (10/6).

Hal ini sesuai dengan keputusan surat nomor S-62/NB.1/2020 OJK tanggal 28 April 2020.

Dengan demikian, Anugerah Bersama Berkah Abadi dilarang melakukan jasa ke perantaraan asuransi sampai dengan diselesaikannya penyebab dikenakannya sanksi tersebut. Namun perusahaan juga tetap harus melaksanakan kewajiban jatuh tempo. (Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari)

Baca juga: PLN Sebut Kurang Bayar Jadi Penyebab Tagihan Listrik Bengkak, Kok Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: OJK batasi kegiatan usaha Anugerah Bersama Berkah Abadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com