Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Listrik Naik, PLN Jamin Tak Ada Subsidi Silang Pelanggan Penerima Bantuan

Kompas.com - 10/06/2020, 15:30 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak masyarakat yang mengeluhkan melonjaknya tagihan listrik bulan Juni. Hal ini membuat beberapa pihak menduga adanya praktik subsidi silang kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA.

Namun, PLN membantah tudingan tersebut. Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril memastikan pihaknya tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, sebab stimulus diberikan langsung oleh pemerintah.

Selain itu, PLN sebagai perusahaan penyedia listrik satu-satunya memiliki pengawasan yang sangat ketat dalam pelaksanaannya.

Baca juga: PLN Sebut Kurang Bayar Jadi Penyebab Tagihan Listrik Bengkak, Kok Bisa?

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020).

Lebih lanjut, Bob menyadari adanya kenaikan tagihan listrik yang dialami sejumlah pelanggan. Kendati demikian, hal tersebut bukan juga diakibatkan oleh kenaikan tarif listrik.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Bob.

Kenaikan tagihan listrik Juni utamanya diakibatkan oleh dua hal, yakni kenaikan konsumsi listrik selama periode kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penghitungan tagihan listrik secara rata-rata.

Bob menilai, pada saat penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), ditambah dengan bulan puasa terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.

Baca juga: Tagihan Listrik Melonjak, DPR Bakal Panggil Direksi PLN

Kemudian dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 PLN tidak melakukan pencatatan meter secara langsung, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya.

Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan angka konsumsi listrik pada tagihan listrik yang diberikan PLN dan kWh meter pelanggan.

Lalu, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.

Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.

Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak lain adalah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,” ucap Bob.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com