Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS

Kompas.com - 10/06/2020, 16:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pungutannya dilakukan lewat pemotongan gaji pekerja (potong gaji karyawan).

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Oleh sejumlah kalangan, kewajiban iuran Tapera pada karyawan swasta dikritik lantaran mirip dengan program di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Dikutip dari harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat MLT perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah (apa itu Tapera).

Pada tahap awal, BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

Baca juga: Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.

Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta berusia 58 tahun

Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan mewajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur. Lalu, mewajibkan iuran kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.

Menurut Adi, tidak semua dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.

Lalu apakah peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat kemudahan memiliki rumah?

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com