Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS

Kompas.com - 10/06/2020, 16:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah lewat BP Tapera mewajibkan perusahaan pemberi kerja untuk menyetorkan iuran wajib Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Pungutannya dilakukan lewat pemotongan gaji pekerja (potong gaji karyawan).

Iuran Tapera yang ditetapkan yakni sebesar 3 persen dari gaji. Sebanyak 0,5 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Penyelenggaraan pungutan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tenteng Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera 2020).

Oleh sejumlah kalangan, kewajiban iuran Tapera pada karyawan swasta dikritik lantaran mirip dengan program di BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, yakni Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Gaji Sudah Dipotong JHT BPJS Ketenagakerjaan, Kenapa Harus Ada Tapera?

Dikutip dari harian Kompas, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengatakan, manfaat perumahan pekerja sebenarnya sudah diatur lewat MLT perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua atau JHT di BP Jamsostek.

Program fasilitas MLT bagi pekerja diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Pasal 25 Ayat (1) PP tersebut, menyebut peserta bisa memperoleh manfaat layanan tambahan berupa fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain.

Saat ini ada empat jenis MLT pembiayaan perumahan yang akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni kredit konstruksi, pinjaman renovasi, fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR), dan pinjaman uang muka.

Dalam MLT, BP Jamsostek bekerja sama dengan bank-bank BUMN untuk memberikan pinjaman kepemilikan, uang muka, dan renovasi rumah.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan, program Tapera adalah menjadi solusi penyediaan pembiayaan perumahan jangka panjang dengan sumber dana murah (apa itu Tapera).

Pada tahap awal, BP Tapera akan fokus melayani aparatur sipil negara (ASN) eks peserta program Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS) melalui model pengelolaan dan perbaikan tata kelola. Target awal ASN yang bergabung sebagai pesertanya 4,2 juta orang.

Baca juga: Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

”Peserta eks Taperum-PNS kami prioritaskan mendapat rumah pertama, bisa merenovasi ataupun membangun sendiri di tanah sendiri,” kata Adi.

Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta berusia 58 tahun

Program Tapera akan dimulai pada Januari 2021 dengan mewajibkan ASN eks peserta Taperum-PNS dan ASN baru untuk mulai mengiur. Lalu, mewajibkan iuran kepada TNI dan Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan karyawan swasta.

Menurut Adi, tidak semua dana Tapera dipakai untuk pembiayaan perumahan. Ada sebagian dana yang dikelola untuk dikembalikan ke peserta dan dana cadangan pensiun.

Lalu apakah peserta Tapera bisa mendapatkan manfaat kemudahan memiliki rumah?

Dalam Pasal 38 Nomor 25 Tahun 2020, tak semua peserta Tapera bisa menikmati manfaat kepemilikan rumah meski rutin membayar iuran.

Baca juga: Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera

Syarat mendapatkan skema pembiayaan dari BP Tapera adalah sudah memiliki masa kepesertaan minimal 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan belum memiliki rumah.

Syarat lainnya yakni menggunakan dana pembiayaan Tapera untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Namun, BP Tapera memastikan bahwa peserta Tapera bisa mendapatkan total iuran yang disetor selama menjadi peserta beserta dengan tambahan dari dana hasil pengembangan.

Dana Tapera bisa dicairkan setelah peserta memasuki masa pensiun atau usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tak lagi aktif sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut (menganggur minimal selama 5 tahun).

Baca juga: Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

Saat ini, terdapat lima manajemen investasi yang telah ditunjuk yang berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN. Manajer investasi akan bekerja sesuai mandat dan arahan investasi.

Instrumen investasi bisa berupa deposito, surat berharga negara (SBN), obligasi, dan saham perusahaan pengembang berkategori blue chip atau berpendapatan stabil dan beraset besar.

"Kami juga telah memilih PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bank kustodian,” katanya.

Adi menambahkan, BP Tapera akan mengelola dana itu secara transparan. Sebagai investor, peserta Tapera bisa memonitor dana setiap saat.

BP Tapera juga menjanjikan, bunga yang didapat peserta akan lebih bagus daripada bunga bank. Selain itu, peserta berkategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapat pembiayaan dengan suku bunga kredit rendah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com