JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov meminta pemerintah memperketat kriteria BUMN yang mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN).
Menurut dia, BUMN yang pantas menerima PMN harus mempunyai rencana bisnis yang jelas. Sehingga, ketika diberikan PMN BUMN tersebut kinerja keuangannya bisa membaik.
“Nanti targetnya seperti apa, apa nanti setelah dapat PMN kinerja BUMN itu bisa lebih baik atau tidak. Jangan-jangan nanti setelah diberi PMN kinerja BUMN itu masih buruk,” ujar Abra dalam diskusi virtual, Rabu (10/6/2020).
Baca juga: Stafsus Menteri BUMN: PMN Bukan Prioritas dalam Penyelamatan Jiwasraya
Abra tak ingin BUMN tersebut nantinya malah membebani keuangan negara. Dia meminta para BUMN tersebut tak selalu bergantung pada bantuan dari pemerintah ketika mengalami masalah keuangan.
“Data menunjukan BUMN yang menerima PMN ternyata masih ada yg mengalami kerugian. Di 2018, ada 7 BUMN mengalami rugi walaupun mereka sudah disuntik oleh negara,” kata Abra.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan suntikan dana sebesar Rp 152 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terdampak pandemi Covid-19.
Anggaran tersebut terbagi menjadi tiga skenario, yakni Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran kompensasi dan dana talangan.
Untuk PMN, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 22,27 triliun di 2020. PMN tersebut diberikan kepada empat BUMN.
Pertama, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 7,5 triliun untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.
Kedua, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) mendapatkan Rp 1,5 triliun untik pembiayaan kredit UMKM.
Ketiga, PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Rp 6 triliun untuk penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) dan UMKM.
Keempat, PT Indonesia Tourism Development Coporation (ITDC) sebanyak Rp 500 miliar untuk pengembangan kawasan wisata Mandalika dan persiapan MotoGP 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.