Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Keuangan Baznas Dapat Predikat Wajar

Kompas.com - 10/06/2020, 18:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meraih predikat wajar, terkait laporan keuangan sepanjang tahun 2019.

Proses audit laporan keuangan Baznas ini dapat diselesaikan di tengah sulitnya proses pelaksanaan teknis akibat pandemi Covid-19.

Pasalnya sejumlah kunjungan tim auditor ke titik pendistribusian dan pengelolaan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) harus dilakukan dengan ekstra hati-hati, karena saat proses audit, bersamaan dengan tingginya angka penularan Covid-19.

Baca juga: Baznas Dapat Penghargaan Tata Kelola Internasional

Sehingga, waktu yang dibutuhkan dalam proses audit untuk tahun ini membutuhkan waktu yang lebih panjang.

Predikat wajar ini telah menjadi tradisi Baznas sejak didirikan dari tahun 2001. Selain itu predikat wajar merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan dari kantor akuntan publik.

Laporan keuangan Baznas diaudit oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) AR Utomo.

"Kami telah mengaudit dengan seksama dan menyatakan laporan keuangan Baznas 2019 dibuat atau disajikan dengan wajar,” ujar Managing Partner KAP AR Utomo, Ahmad Toha, dalam keterangannya, Rabu (10/6/2020).

Baca juga: BAZNAS Salurkan Infak Biaya Asuransi untuk 17.000 Relawan Gugus Tugas Covid-19

Sementara itu, Ketua Baznas Bambang Sudibyo menyampaikan rasa syukurnya bahwa Baznas mampu meraih kembali predikat yang sama seperti yang telah didapatkan di tahun sebelumnya.

Menurutnya predikat wajar dalam laporan keuangan Baznas menjadi bukti pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun Baznas telah menjalankan sesuai aturan yang berlaku.

“Melalui kerja keras dan kerja sama yang baik dari para Komisioner, jajaran Direksi, Sekretaris dan seluruh amil dan amilat Baznas di berbagai lini, kita mampu mengulang prestasi yang sama melanjutkan predikat wajar dalam laporan keuangan Baznas 2019. Baznas memiliki komitmen untuk selalu menjalankan prinsip kehati-hatian dan disiplin mengikuti aturan dalam pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS),” ujar Bambang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com