Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kartu Tani Berbasis E-RDKK Permudah Pemantauan Penggunaan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 10/06/2020, 19:13 WIB
Maria Arimbi Haryas Prabawanti,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementrian Pertanian (Kementan) Sarwo Edhy menilai, Kartu Tani dengan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) akan mempermudah pemantuan penggunaan pupuk bersubsidi. 

Ini karena Kartu Tani dengan sistem e-RDKK akan membangun sistem database.

"Database seluruh penerima subsidi pupuk itu akan mudah diakses baik pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya sehingga pemantauan tiap level pengajuan kebutuhan pupuk lebih mudah," jelas Edhy, Rabu (10/06/2020).

Edhy mengatakan, sistem ini diharapkan dapat membuat alur distribusi pupuk bersubsidi lebih transparan ,baik dalam pengusulan dan pengalokasiannya.

Selain itu, Edhy mengungkapkan, sistem e-RDKK yang berdasar pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini juga  memberi manfaat dalam pengendalian pemanfaatan subsidi.

Baca juga: Tingkatkan Produktivitas Pertanian, Kementan Perbaiki Jaringan Irigasi di Barito Timur

"Pupuk dapat disalurkan per petani per NIK per hektar (ha), sehingga lebih terkontrol karena dilakukan melalui sistem," ujarnya.

Menurut dia, Kartu Tani berbasis e-RDKK ini memang diperlukan karena di lapangan, banyak penerima subsidi pupuk belum terdata dengan baik.

"Masih banyak duplikasi, orang yang meninggal masih terdaftar, sehingga berakibat pada sasaran yang kurang tepat," kata Edhy.

Oleh karenanya, Edhy mengatakan, dengan pendataan melalui aplikasi berbasis NIK diharapkan menjadi solusi tepat penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Agar Harga Pangan Terjaga, Akademisi Minta Kementan Diberi Kewenangan di Area Pasar

Hal ini mengingat pada tahun-tahun sebelumnya, verifikasi penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara manual sehingga berakibat pada lambatnya pembayaran subsidi pupuk.

"Maka saat ini diatasi dengan penebusan langsung melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) dan Kartu Tani yang terdapat di kios-kios pupuk," jelas Edhy.

Namun demikian, kata Edhy, implementasi Kartu Tani ini masih memiliki kendala karena masih ada petani yang belum masuk e-RDKK.

Untuk itu, Sarwo Edhy meminta petani untuk masuk kelompok tani, atau bisa menghubungi petugas penyuluh setempat untuk mendaftar dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Impor Sayuran Melonjak, Ini Penjelasan Kementan

“Buat petani yang belum memiliki Kartu Tani, pastikan namanya sudah masuk di e-RDKK. Caranya, bisa dibantu oleh kios atau penyuluh untuk berkoordinasi dengan petugas bank pelaksana,” jelasnya.

Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam pengelolaan belanja subsidi ini dilakukan agar lebih tepat sasaran, efesien, dan akuntabel.

"Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan arah kebijakan pupuk bersubsidi tahun 2020, usulannya, RDKK semua provinsi sudah memggunakan sistem e-RDKK,"

Percepatan implementasi Kartu Tani

Kementerian Pertanian  melaui Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP akan melakukan percepatan implementasi Kartu Tani.

Sarwo Edhy mengatakan, percepatan implementasi Kartu Tani berbasis e-RDKK ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam keterangan tertulisnya, ia mengatakan, tujuan kebijakan ini agar subsidi lebih tepat sasaran dan dapat meningkatkan efisiensi anggaran subsidi pupuk tahun 2020.

"Kebijakan ini dilakukan, khususnya, untuk wilayah Jawa, Madura, Kabupaten Sumbawa, Sumbawa Barat dan daerah-daerah yang menjadi pilot project Kartu Tani sebelum dilakukan secara nasional," katanya.

Baca juga: Harga Sembako Stabil Selama Lebaran, Ketua HKTI Jabar Apresiasi Kementan

Sementara itu, menurut Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sosialisasi percepatan implementasi Kartu Tani tidak hanya dilakukan di wilayah pilot project.

“Sosialisasi kita lakukan di seluruh wilayah Indonesia melalui sosialisasi virtual secara bertahap di masing-masing Provinsi,” tutur Mentan SYL, Rabu (10/06/2020).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com