Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Kondisi Perbankan Stabil dan Terjaga

Kompas.com - 11/06/2020, 07:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga. Untuk itu, masyarakat tak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap beberapa bank karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK.

Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, pernyataan itu menanggapi viralnya berita lama dalam beberapa hari ini yang mengaitkan kondisi perbankan.

"Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank. Seperti yang disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna, nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK," kata Anto dalam siaran pers, Kamis (11/6/2020).

Baca juga: OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Ini

Adapun terjaganya kondisi perbankan tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold), seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen, dan NPL Net 1,09 persen.

Kecukupan likuiditas terjaga terpantau dari rasio alat likuid/non-core deposit pada April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan alat likuid/DPK 25,14 persen. Kedua rasio itu jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

Anto menuturkan, OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah.

Baca juga: OJK Keluarkan Stimulus Lanjutan untuk Industri Asuransi dan LKM

"OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK," paparnya.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar.

Jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan, masyarakat bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com