Sebelumnya diberitakan, KKP akan menerbitkan revisi peraturan menteri tentang usaha penangkapan ikan dan produktifitas kapal penangkap ikan. Revisi itu membuat penggunaan cantrang dan pukat hela (trawl) kembali diizinkan.
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang (shrimp trawl), pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.
"Semangatnya, Kita lakukan pengaturan kembali, pengendalian, supaya ini betul-betul bisa kita kontrol," kata Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).
Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Susi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.