Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy...

Kompas.com - 11/06/2020, 14:37 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai, pemberian izin kepada kapal-kapal bercantrang menunjukkan keberpihakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditujukan untuk pengusaha cantrang.

Padahal, profesi nelayan tradisional di Indonesia lebih mendominasi, sekitar 2,7 juta nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 7 GT dan 10 GT.

"Kenapa dicederai dengan kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tradisional? Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya," kata Susan kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Susan mengatakan, pemberian izin untuk 8 Alat Penangkapan Ikan (API) yang belum diatur maupun dilarang dalam Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 merupakan bentuk gerak mundur KKP.

Baca juga: Susi Sindir Kebijakan soal Cantrang yang Kembali Bisa Digunakan

Pelegalan cantrang dan trawl bisa menimbulkan konflik horizontal antara nelayan kecil dengan nelayan besar. Konflik akan terjadi antara kapal-kapal besar berukuran di atas 10 GT dengan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT.

Bahkan kata Susan, nelayan Natuna sempat mengajukan protes atas keberadaan kapal-kapal bercantrang yang dimobilisasi Natuna tempo hari.

"KKP ini mencederai banyak orang, termasuk masyarakat adat. Kalau bicara spirit keberlanjutan, kita enggak melihat ini di kebijakan yang dikeluarkan oleh KKP. Semuanya dibuat untuk mengakomodir kepentingan investasi," papar Susan.

Lebih lanjut, kebijakan membuka keran operasi cantrang mengundang praktik penangkapan ikan ilegal (IUU Fishing) yang telah lama diperangi Indonesia. Kapal-kapal besar di atas 200 GT yang kembali beroperasi bisa mengeksploitasi sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

"Ini catatan merah buat Pak Edhy (Menteri Kelautan dan Perikanan). Tolong libatkan partisipasi publik, bukan hanya sosialisasi," sebut Susan.

Baca juga: Menteri Edhy Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang untuk Tangkap Ikan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com