Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tahun Ini BPJS Kesehatan Diproyeksi Defisit Rp 185 Miliar

Kompas.com - 11/06/2020, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Defisit BPJS Kesehatan hingga akhir tahun diproyeksi sebesar Rp 185 miliar.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, perhitungan defisit tersebut didasarkan pada dinamika kebijakan mengenai besaran tarif iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang dalam lima bulan terakhir berubah tiga kali.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 bakal mulai berlaku pada 1 Juli mendatang.

Baca juga: Menurut Pemerintah, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Harusnya Rp 286.000

Padahal sebelumnya, pemerintah juga telah memberlakukan kenaikan iuran sejak awal tahun melalui Perpres nomor 75 tahun 2019 yang berlaku sejak Januari hingga Maret 2020.

Namun demikian, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Sehingga pada April hingga Juni 2020 besaran iuran kembali disesuaikan dengan Perpres Nomor 82 tahun 2018.

"Dengan demikian proyeksi kurang lebih situasinya membaik, walau defisit masih Rp 185 miliar namun untuk tahun-tahun berikutnya pelaksanaan program bisa membaik, dalam membayar rumah sakit bisa membaik dan tidak sampai mengalami gagal bayar cukup panjang seperti pengalaman sebelumnya," jelas Fachmi ketika memberi penjelasan kepada Komis IX DPR RI, Kamis (11/6/2020).

Sebagai informasi, melalui Perpres 64 tahun 2020 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I akan menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, kelas II sebesar Rp 110.000 per orang per bulan, dan kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Baca juga: Kemenkeu: Harusnya Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Rp 286.000, Kelas II Rp 184.000

Dimana untuk iuran kelas III tahun ini pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 16.500 per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500 per orang per bulan.

Adapun di dalam Perpres tersebut juga dijelaskan, pemerintah memutuskan iuran peserta mandiri pada April hingga Juni 2020 sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018 yakni Rp 25.500 untuk kelas III, Rp 51.000 untuk kelas II dan Rp 80.000 untuk kelas I.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+