Dengan ditangkapnya 5 KIA tersebut, sebanyak 45 KIA ilegal telah ditangkap selama periode kepemimpinan Edhy Prabowo di KKP.
45 KIA ilegal tersebut terdiri dari 20 kapal berbendera Vietnam, 13 kapal berbendera Filipina, 11 kapal berbendera Malaysia dan 1 kapal berbendera Taiwan.
Selain menangkap kapal maling ikan, Ditjen PSDKP-KKP juga membebaskan 29 nelayan Indonesia yang sempat ditangkap oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) yang berpatroli menggunakan Kapal Maritim Malawali.
Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu mengatakan, kejadian bermula saat 3 kapal berbendera RI, KM Milenium, KM Laut Indah 8, dan 1 Kapal Nelayan Kecil ditangkap oleh APMM pada tanggal 3 dan 4 juni 2020.
Baca juga: Derita ABK Indonesia di Kapal Asing, Jam Kerja Tak Manusiawi
Kapal itu ditangkap saat hanyut hingga ke dalam perairan Malaysia di sisi timur unresolved maritime boundaries, di sekitar Pulau Jarak.
Totalnya, ada 29 nelayan Indonesia di ketiga kapal tersebut.
”Berdasarkan hasil analisa PUSDAL-KKP, 2 kapal yaitu KM Millenium dan KM. Laut Indah sedang dalam posisi hauling atau menarik alat tangkap sehingga terbawa hanyut ke dekat perbatasan RI-Malaysia, sedangkan 1 kapal lainnya dimaklumi karena merupakan kapal kecil yang tidak dilengkapi dengan alat navigasi," beber Tb.
Sepanjang tahun 2020, Ditjen PSDKP-KKP telah membebaskan 49 nelayan Indonesia yang ditangkap aparat APMM di dekat perbatasan RI-Indonesia. Pembebasan tersebut dilakukan melalui upaya persuasif dan komunikasi yang terjalin baik antar aparat kedua negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.