Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WFH dan "Remote Working," Apa Bedanya?

Kompas.com - 12/06/2020, 07:47 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi virus corona atau Covid-19 membuat banyak perusahaan di Indonesia menerapkan kebijakan work from home (WFH) atau kerja dari rumah bagi para pegawainya.

Akan tetapi, jauh sebelum virus corona merebak, sudah ada tren pola kerja remote working bagi para pegawai, termasuk pekerja freelance.

Lalu, apa perbedaan WFH dengan remote working, lantaran keduanya sama-sama bekerja dari luar kantor?

Baca juga: Cek 5 Tanda Ini untuk Ketahui Apakah Produktif saat WFH

CEO Campaign.com William Gondokusumo mengatakan, pada prinsipnya WFH dan remote working sama, yaitu melakukan pekerjaan yang tidak berada di kantor perusahaan alias di mana saja. 

Namun demikian, William juga menjelaskan beberapa perbedaan antara keduanya.

"Perbedaan paling kontras itu terletak pada waktunya. WFH jam kerjanya sama persis dengan jam kerja di kantor, hanya saja lokasi pengerjaannya tidak lagi berada di kantor. Sementara kalau Working Remote itu waktunya fleksibel, kapanpun bisa dilakukan pekerjaan tersebut," ujarnya saat bincang-bincang campaign yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6/2020).

William juga menjelaskan, ada perbedaan lain yang signifikan antara WFH dan remote working.

Baca juga: Agar Tetap Fokus Saat Kerja dari Rumah, Lakukan 5 Hal Ini

Pertama, dilihat dari cara komunikasinya, WFH lebih sering dan mengutamakan komunikasi secara lisan, sementara remote working mengutamakan komunikasi secara tertulis.

"Kedua, seperti yang saya sebut tadi yaitu dari segi waktu. Kalau WFH waktunya sangat bergantung pada jam kerja kantor, working remote bisa bekerja sesuai dengan waktu masing-masing asalkan mengikuti kebijakan kantor," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com