Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Cantrang: Alasan Edhy, Kritik Susi, Gerbang Illegal Fishing

Kompas.com - 12/06/2020, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Susi juga mengkritisi revisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross tonage (GT) kembali beroperasi. Persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Di masanya menjabat, Susi kerap kali menyinggung penggunaan alat tangkap dengan kapal yang super besar.

Kapal di atas 100 GT biasanya dilengkapi cantrang berukuran lebar dengan daya sapu (sweeping) hingga kedalaman laut.

Baca juga: Menteri Edhy Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang untuk Tangkap Ikan

Kapal di atas 70 GT saja, kata Susi, dilengkapi panjang tali cantrang paling pendek 1,8 - 2 kilometer.

Praktis, cantrang sebesar itu mampu menangkap ikan hingga ke dasar laut, karena kedalaman beberapa laut tak lebih dari 100 meter, seperti Laut Pantura. Akibatnya, sumber daya perikanan bisa tergerus habis.

"Ini kapal cantrang yang kecil. Yang gede di atas 100 GT, talinya bisa 6 kilometer. Sweepingnya dasar lautnya bisa mencapai lebih dari 500 Ha," ujar Susi.

Catatan Merah untuk Pak Edhy

Sepakat dengan Susi, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai, pemberian izin kepada kapal-kapal bercantrang menunjukkan keberpihakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ditujukan untuk pengusaha cantrang.

Padahal, profesi nelayan tradisional di Indonesia lebih mendominasi, sekitar 2,7 juta nelayan tradisional dengan kapal berukuran di bawah 7 GT dan 10 GT.

Baca juga: Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy...

"Kenapa dicederai dengan kebijakan yang tidak pro terhadap nelayan tradisional? Dampaknya jelas, nelayan tradisional dan nelayan skala kecil akan kehilangan ruang perairannya," kata Susan kepada Kompas.com, Kamis (11/6/2020).

Bukan cuma soal keberlanjutan, pelegalan cantrang kerap menimbulkan berbagai konflik horizontal antar nelayan.

Konflik terjadi antara kapal-kapal besar berukuran di atas 10 GT dengan kapal nelayan kecil di bawah 10 GT.

Nelayan kecil mengaku kesulitan saat cantrang beroperasi karena tangkapannya menjadi minim. Sedangkan untuk melaut lebih ke tengah, kapalnya tak mumpuni dibanding kapal-kapal besar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com