Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Legalisasi Cantrang: Alasan Edhy, Kritik Susi, Gerbang Illegal Fishing

Kompas.com - 12/06/2020, 10:35 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai membuka keran ekspor benih lobster, kini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan 8 alat tangkap baru termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Menteri Edhy Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang untuk Tangkap Ikan

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal antara lain, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Alasan KKP

KKP punya alasan cantrang digunakan kembali, salah satunya mendorong iklim investasi. Peraturan-peraturan yang dinilai menghambat rencana investasi akan direvisi.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap. Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut.

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

Baca juga: Edhy Prabowo Jadi Cabut Larangan Cantrang Era Susi?

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl. Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.

KKP juga kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Sindiran Susi Pudjiastuti

Susi Pudjiastuti, yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan mengkritisi kebijakan kontroversi itu.

Apalagi di zaman Susi lah aturan dilarangnya penggunaan alat tangkap cantrang dan pukat hela (trawl) keluar.

"Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners, dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu-tunggu Vietnam. Inilah investasi yang kita banggakan," sindir Susi melalui akun Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com