JAKARTA, KOMPAS.com – Nasabah dan karyawan PT Bank Bukopin Tbk sudah bisa bernafas lega. Pasalnya, injeksi modal dari bank asal Korea Selatan Kookmin Bank segera mengalir ke bank tersebut serta menjadikan Kookmin sebagai pemegang saham pengendali Bukopin.
Masuknya modal tentu akan membuat bank ini bisa kembali sehat. Sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi mengenai kondisi Bukopin.
Sebelum Kookmin Bank masuk, Bukopin memang menghadapi sejumlah hal yang pelik. Dihimpun dari berbagai sumber, setidaknya ada dua isu yang membayangi Bukopin.
Pertama soal kinerja bank (besarnya aset-aset berkualitas rendah serta permodalan). Kedua terkait tarik ulur siapa yang harus masuk untuk membantu menyuntikkan modal guna mengembalikan kondisi bank tersebut.
Baca juga: Bank Asal Korea Siap Kuasai Bank Bukopin, Serap 51 Persen Saham
Sebagaimana diketahui, sejak sekitar 3 tahun lalu, Bukopin menghadapi persoalan kredit bermasalah (non-performing loan). Pada akhir 2017, rasio NPL gross Bukopin tembus 8,5 persen, sedangkan NPL nett di 6,37 persen.
Penyebabnya, karena masalah kredit bermasalah yang terjadi pada sejumlah debitur besar bank ini. Sehingga, Bukopin berupaya semaksimal mungkin untuk menurunkan rasio kredit bermasalah tersebut.
Dalam perjalanannya, bank ini menghadapi ketatnya kondisi keuangan. Bahkan, BPK menyebut Bukopin adalah salah satu dari tujuh bank yang masuk dalam pengawasan.
Per akhir Maret 2020, rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Bukopin di level 12,59 persen, turun dari periode setahun sebelumnya yang sebesar 13,29 persen.
Mengutip Kontan, jika melihat indikator likuiditas seperti net stable funding ratio (NSFR) juga hampir mendekati batas bawah ketentuan yakni 100,84 persen per Maret 2020.
Begitu juga untuk liquidity coverage ratio (LCR) yang ada di level 115,67 persen menurun dari Maret 2019 yang sempat 128,43 persen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan