Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Utang Belum Lunas, Lapindo Tawarkan Tanah Terdampak Lumpur ke Pemerintah

Kompas.com - 12/06/2020, 18:02 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan, saat ini pemerintah masih dalam proses negosiasi pembayaran utang oleh PT Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.

Pasalnya, kedua perusahaan tersebut menawarkan untuk menyelesaikan kewajiban ganti rugi tidak melalui uang tunai, melainkan dengan aset mereka berupa tanah yang ada di lokasi lumpur lapindo tersebut. Jika aset tersebut kurang maka akan ditambah dengan aset lainnya.

"Lapindo sudah kirim surat resmi minta agar bisa diganti dengan aset. Ada aset-aset wilayah terdampak maupun kalau dianggap kurang dari tempat lain," kata Isa dalam video conference, Jumat (12/5/2020).

Baca juga: Erick Thohir Ingin Tambah Porsi Pihak Eksternal untuk Direksi BUMN

Seperti diketahui, Lapindo memiliki kewajiban untuk membayar pokok utang sebesar Rp 773,3 miliar. Namun dari jumlah tersebut, Lapindo baru membayarkan Rp 5 miliar.

Jumlah tersebut pun belum termasuk bunga sebesar 4 persen per tahun. Ditambah lagi, utang tersebut juga sudah jatuh tempo sejak 10 Juli 2019 lalu.

Isa pun menilai, pembayaran ganti rugi dengan aset perusahaan tersebut sebagai itikad baik. Namun demikian, pihaknya lebih mengutamakan jika perusahaan membayar dengan uang tunai.

"Tapi dari proses konsultasi ke kejaksaan memberi advice ini harus ditanggapi. Artinya kita nggak boleh mengatakan harus cash, walau saya, kami, prefer dibayar tunai," ujar dia.

Baca juga: 99 Persen Pemilik Startup Dinilai Belum Pernah Lewati Krisis

Saat ini, pemerintah masih menyiapkan proses penilaian aset Lapindo dan telah melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan.

Namun karena pandemi Covid-19 proses penilaian aset menjadi terhalang. Di sisi lain dia mengatakan, menilai tanah dengan timbunan lumpur bukanlah hal yang wajar. Sehingga saat ini pihak-pihak yang dianggap profesional sedang membangun standar penilaian tersebut.

"Mudah-mudahan kalau Covid berakhir bisa segera melakukan penilaian itu, aset-aset yang mereka tawarkan sebagai pengganti apakah mencukupi atau engga," kata Isa.

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com