Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi Pudjiastuti: Saya Mohon, Pak Presiden...

Kompas.com - 12/06/2020, 20:42 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memohon kepada Presiden RI Joko Widodo untuk tegas memberantas pelaku illegal fishing dan kebijakan yang merugikan masyarakat.

Kebijakan yang dimaksud Susi adalah kebijakan yang mengizinkan kapal ikan asing masuk ke wilayah Indonesia, legasilasi alat-alat tangkap yang merusak lingkungan, seperti cantrang, pukat hela (trawl), dan pukat cincin (purseiners).

"Saya mohon kepada Pak Presiden dari lubuk hati yang paling dalam, dengan segala kerendahan hati, Pak Presiden bisa mengatakan tidak untuk IUUF, untuk mencegah kapal-kapal asing masuk, untuk mencegah kembalinya alat-alat tangkap tidak ramah lingkungan," dalam acara webinar, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Susi Pudjiastuti: Legalkan Pukat Cincin, Nanti Habis Tuna Indonesia

Susi mengaku sangat khawatir dengan kondisi laut saat ini. Menurut dia, hanya Jokowi yang bisa mencegah hal buruk kembali terjadi di laut Indonesia karena kepemimpinan ada di bawahnya.

"Hanya satu pikir saya bisa menyelesaikan kekhawatiran ini, karena Pak Presiden mempunyai semua kewenangan, ultimate power, dan ultimate kebijakan ada di Bapak. Gerakkan seluruh pembantu Bapak," kata Susi.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana menerbitkan revisi soal perizinan delapan alat tangkap baru, termasuk cantrang.

Delapan alat tangkap ini merupakan alat penangkap ikan (API) yang belum diatur atau dilarang dalam Peraturan Menteri KP Nomor 71 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016.

Baca juga: Legalisasi Cantrang: Alasan Edhy, Kritik Susi, Gerbang Illegal Fishing

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Adapun delapan alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal, yaitu pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

KKP juga merevisi peraturan perikanan tangkap, yang kembali mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gross ton (GT) kembali beroperasi dengan persentase skala usaha sebesar 22 persen.

Baca juga: Menteri Edhy Kembali Bolehkan Penggunaan Cantrang untuk Tangkap Ikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com