KPPU juga meminta kepada masyarakat agar segera melapor ketika menemukan adanya upaya tying-in atau bentuk-bentuk pelanggaran lain oleh penyedia layanan kesehatan.
"Jika menemukan dugaan pelanggaran sebagaimana imbauan di atas, dapat menyampaikan laporan dugaan melalui surat elektronik ke pengaduan@kppu.go.id. Informasi lebih lanjut perihal tata cara pengaduan, dapat diperoleh melalui https://www.kppu.go.id/id/hubungi-kami/," jelasnya.
Sebelumnya, KPPU telah melakukan penelitian perkara inisiatif sejak 13 April 2020 sebagai upaya tindaklanjut informasi dari masyarakat yang mengeluhkan penawaran jasa rapid test Covid-19 secara paket dan menyebabkan tingginya harga jasa tersebut.
Baca juga: Dugaan Kartel Harga BBM, 5 Perusahaan Diincar KPPU
Penelitian difokuskan pada upaya penemuan bukti-bukti yang menunjang dugaan pelanggaran dan dilaksanakan melalui survei lapangan dan pemanggilan berbagai pihak terkait.
Dalam penelitian, KPPU telah melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari berbagai rumah sakit yang diduga melakukan praktek tying-in layanan untuk rapid test.
KPPU juga meminta keterangan ahli, serta melakukan survei lapangan di Jabodetabek dan kota di mana terdapat Kantor Perwakilan KPPU, antara lain di Medan, Lampung, Surabaya, Balikpapan, dan Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.