JAKARTA, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mulai kembali mengoperasikan kereta api jarak jauh dan lokal mulai Jumat (12/6/2020) kemarin.
Terdapat 14 KA jarak jauh dan 23 KA lokal yang dijalankan kembali mulai besok untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api.
Bagi masyarakat yang berencana kembali melakukan perjalanan dengan menggunakan KA, tiket dapat dibeli secara langsung ataupun online.
Pembelian tiket kereta api secara online melalui aplikasi KAI Access mapun platform lainnya dapat dilakukan sejak H-7 keberangkatan KA. Sedangkan penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Baca juga: Rencana KAI: Wajibkan Penumpang Pakai Face Shield di Kereta
Dikutip dari Antara, Sabtu (13/6/2020), ada beberapa prosedur dan syarat yang harus dipenuhi penumpang untuk bisa menggunakan moda transportasi kereta api.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan pada tahap awal, PT KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia di kereta itu. Tujuannya ialah untuk menjaga jarak antarpenumpang selama perjalanan.
Sedangkan, khusus penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan, sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Untuk melakukan perjalanan KA jarak jauh, calon penumpang kereta api diharuskan melengkapi beberapa syarat yang tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020.
Baca juga: Tak Punya SIKM, Tidak Bisa Naik Kereta dari dan ke Stasiun Gambir
Berkas persyaratan itu harus ditunjukkan kepada petugas saat melakukan boarding, jika membeli tiket melalui KAI Access, Web KAI, dan mitra penjualan tiket resmi KAI lainnya.
Tetapi, jika membeli tiket melalui loket go show (dengan ketentuan tiga jam sebelum keberangkatan KA) di Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota, maka berkas persyaratan dapat ditunjukkan kepada petugas loket.
Eva menyampaikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi calon penumpang KA jarak jauh di antaranya menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif, atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan dokter rumah sakit/Puskesmas.
Ketentuan lainnya ialah mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki surat izin keluar masuk DKI Jakarta.
Baca juga: Penumpang KRL Diimbau Tidak Bicara di Dalam Kereta, Ini Alasannya
Dikatakannya, secara umum, setiap penumpang KA jarak jauh maupun lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Calon penumpang juga diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. Sedangkan khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield.
Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus dikonfirmasi Kompas.com.
Joni menjelaskan, aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Jelang Lebaran, KAI Patok Tarif Kirim Barang Mulai dari Rp 200 Per Kg
Saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket," katanya.
Namun, jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen. Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7.
Lebih lanjut Joni menyebutkan, informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021) 1500 164.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.