Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh: Tapera Seharusnya Sukarela, Bukan Dipaksakan

Kompas.com - 13/06/2020, 12:57 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai tabungan perumahan rakyat (Tapera) memiliki visi misi yang baik karena memberikan kesempatan untuk rakyat Indonesia terutama buruh memiliki rumah.

Namun, dia menilai besaran iuran Tapera sangat memberatkan buruh.

Iuran Tapera sangat berat untuk buruh. Jika ditotal dengan iuran-iuran lainnya bisa mencapai 8 persen lebih dari gaji yang harus dikeluarkan tiap bulannya," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: Memahami Tapera, Potong Gaji Karyawan dan Kemiripan dengan BPJS

Andi merincikan, saat ini buruh memiliki potongan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan jaminan hari tua atau dana pensiun mencapai 4 persen dari total upah.

Sementara iuran Tapera berada di angka 3,5 persen, dengan rincian 2,5 persen wajib dibayar pekerja dan 1 persen oleh pemberi kerja.

"Kalau ada potongan lagi akan menambah beban buruh," kata dia.

Andi menambahkan, iuran Tapera seharusnya bersifat sukarela. Sasarannya buruh yang memang kesulitan memiliki rumah.

Baca juga: Tapera Dikritik Mirip Program MLT BPJS Ketenagakerjaan, Apa Itu?

Sementara, bagi yang sudah memiliki rumah tidak perlu lagi mengikuti program tersebut.

“Tapera harusnya jadi opsional. Tidak dipaksakan seperti saat ini," ucap dia.

Diketahui, Pemerintah lewat Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), akan memungut iuran sebesar 3 persen dari total gaji para pekerja di Indonesia yang berasal dari ASN, TNI dan Polri, BUMN, BUMD, serta karyawan swasta.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan). Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca juga: Izin Usaha Bisa Dicabut Jika Perusahaan Tak Setorkan Iuran Wajb Tapera

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com