Untuk itu, para nelayan di Maluku menyuarakan ketidaksetujuannya apabila alat tangkap cantrang dipergunakan lagi.
"Sebab, kebijakan yang diambil saat Ibu Susi waktu itu, kami nelayan sudah merasakan ikan sudah mulai banyak lagi. Tidak seperti kapal ilegal fishing masuk di Laut Aru, kita di Maluku sangat menderita khususnya nelayan," ungkapnya.
Harapan Dedi pun sama seperti rekannya Devi yang menginginkan KKP untuk mempertimbangkan kebijakan tersebut.
"Jadi kami berharap bagi pemerintah untuk menimbang lagi kebijakan tersebut supaya tidak merugikan orang banyak," ucapnya tegas.
Baca juga: Cantrang Kembali Diperbolehkan, Kiara: Ini Catatan Merah buat Pak Edhy...
Perlu diketahui, alat tangkap menggunakan cantrang ini dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.
Namun, KKP di bawah kepemimpinan Edhy Prabowo justru memperbolehkan menggunakan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.
Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.