Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aliansi Nelayan Sumut: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Kompas.com - 14/06/2020, 08:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) Sutrisno menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, alat tangkap cantrang ini sempat dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," katanya melalui diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Baca juga: Punya Bisnis Mebel, Berapa Kekayaan Presiden Jokowi Saat Ini?

Sutrisno khawatir, penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan.

Aliansi Nelayan secara tegas menolak rencana KKP menerapkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang meski dengan syarat apapun.

"Kami khusus di Sumut, sangat menolak. Walaupun dengan sistem pembatasan dan sebagainya," kata Sutrisno.

Baca juga: Ekonomi Inggris Anjlok 20,4 Persen Pada April 2020

Infografis CantrangDok KKP Infografis Cantrang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperbolehkan penggunaan 8 alat penangkap ikan (API) yang sebelumnya belum diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri KP Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: Legalisasi Cantrang: Alasan Edhy, Kritik Susi, Gerbang Illegal Fishing

Adapun 8 alat tangkap yang ditambah dalam daftar legal yakni, pukat cincin pelagit kecil dengan dua kapal, pukat cincin pelagit besar dengan dua kapal, payang, cantrang, pukat hela dasar udang, pancing berjoran, pancing cumi mekanis (squid jigging), dan huhate mekanis.

Sebelumnya, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan KKP Trian Yunanda mengatakan, upaya legalisasi ini sebetulnya adalah rencana pemerintah dalam pengaturan pengendalian alat tangkap.

Ada beberapa standar yang ditetapkan seiring dilegalkannya alat-alat tangkap tersebut. Baca juga: Pro Kontra Edhy Prabowo Mau Cabut Larangan Cantrang Era Sus.

Baca juga: Fenomena Antrean Mengular Penumpang KRL di Stasiun, Ini Langkah KAI

 

"Tentunya ada standar SNI yang ditetapkan, memenuhi standar keramahan lingkungan. Nanti (diatur) dengan pengaturan-pengaturan, kuota, dan termasuk pengawasannya nanti kita bisa kendalikan semuanya," kata Trian dalam konsultasi publik, Selasa (9/6/2020).

Trian menjelaskan, karakteristik alat tangkap cantrang berbeda dengan trawl. Saat ikut serta dalam mobilisasi kapal bercantrang ke Natuna Utara, dia melihat cantrang tidak merusak karena tahu persis bedanya cantrang dengan trawl.

"Orang bilang cantrang merusak. Malah cantrang hasil tangkapannya agak sulit di sana (Natuna Utara). Itu terpengaruh dengan arus yang kuat. Ini membuktikan cantrang itu beda karakteristiknya dengan trawl," ungkapnya.

Baca juga: Kemenkeu Jamin Imbal Hasil ORI017 Dibayar Tiap Bulan, jika Tidak....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com