Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilkada Serentak Tetap Lanjut Meski Ada Corona, Anggaran KPU Ditambah Rp 4,7 Triliun

Kompas.com - 14/06/2020, 16:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai jadwal awal, pemerintah tetap melanjutkan gelaran pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2020 di sejumlah daerah di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Dikutip dari laman resmi Kemeterian Keuangan (Kemenkeu), Minggu (14/6/2020), hasil kesimpulan rapat kerja atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR dan pemerintah menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000.

Kemudian tambahan anggaran untuk Bawaslu sebesar Rp 478.923.004.000 dan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) sebesar Rp 39.052.469.000 terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.

Anggaran ini akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN, dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah.

Baca juga: Karier Helmy Yahya: Raja Kuis, 3 Kali Gagal Pilkada, Dipecat Dewas TVRI

KPU sendiri membagi besaran tersebut menjadi 3 tahapan yaitu tahap 1 sebesar Rp 1,02 triliun, tahap 2 sebesar Rp 3,29 triliun dan tahap 3 sebesar Rp 0,46 triliun untuk untuk memenuhi pelaksanaan Pilkada di 270 daerah.

 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan koordinasi khususnya terkait pendanaan untuk Pilkada serentak 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebutkan bahwa seluruh kegiatan pemilihan dibebankan kepada APBD, namun terdapat juga kalimat dapat didukung oleh APBN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

RDP ini diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan DKPP Pemilihan Umum, serta Kepala BNPB merangkap Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca juga: Kewajiban Uang Lembur Untuk Karyawan yang Bekerja Saat Libur Pilkada

“Selanjutnya, kami akan terus melihat proposal yang baru disampaikan oleh KPU pada 9 Juni 2020. Kelengkapan dokumen dan kebutuhan riil, agar tidak ada overlapping antara anggaran yang disediakan KPU melalui APBD dengan anggaran KPU yang akan didukung melalui APBN," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangannya.

"Sehingga nanti akan betul-betul menggambarkan berapa sebetulnya kebutuhan. Kami bersama Kemendagri akan melihat dari 270, daerah mana yang memiliki kapasitas fiskal untuk bisa membiayai Pilkada, dan daerah mana yang tidak memiliki kapasitas fiskal, sehingga tetap akan dilakukan dukungan melalui APBN,” kata dia lagi.

Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan angaran tersebut di atas, Kementerian Keuangan akan merealisasikan anggaran tahap pertama sebesar RP 1.024.645.673.000 kepada KPU RI dan Bawaslu RI pada bulan Juni 2020.

Sedangkan, realisasi anggaran di tahap berikutnya akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juni 2020.

Baca juga: Menaker: Karyawan yang Bekerja Saat Pilkada Wajib Diberi Upah Lembur

Sebagai informasi, DPR bersama Kemendagri dan KPU, menyepakati pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah melakukan serangkaian rapat di antara ketiga lembaga negara tersebut.

Penetapan 9 Desember 2020 untuk menggelar pilkada serentak 2020, karena sudah mendapat surat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terkait penyelenggaraan pilkada.

Penyelenggaraan pesta demokrasi dilanjutkan dengan mempertimbangkan masukan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait Covid-19. Yang mana, virus ini akan ada dan hidup berdampingan dengan manusia selamanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com