Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya NKV, Izin Usaha Budidaya Ayam Petelur Bisa Dicabut

Kompas.com - 14/06/2020, 18:00 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat peredaran telur melalui sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Hal ini menyusul peredaran telur infertil.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan I Ketut Diarmita mengatakan, telur infertil dari breeding farm memiliki potensi risiko kesehatan bagi masyarakat apabila dikonsumsi.

Hal ini karena adanya residu fumigasi dari formaldehid dan ikut terkonsumsi serta masuk dalam saluran pencernaan manusia.

"Sertifikat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk," jelas Ketut dalam siaran resmi, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Telur Infertil Layak Konsumsi, Tapi Cepat Membusuk

Ketut mengatakan, NKV wajib dimiliki oleh semua unit usaha produk hewan termasuk unit usaha budidaya ayam petelur dan unit usaha pengumpulan, pengemasan dan pelabelan telur konsumsi. Hal ini sesuai dengan Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha produk hewan.

Ketut mengatakan, aturan ini sangat tegas dengan menerapkan sejumlah sanksi bagi pelanggar. Adapun sanksi bagi unit usaha yang tidak mengajukan sertifikasi NKV atau unit usaha yang belum memenuhi persyaratan teknis (dalam pembinaan maksimal 5 tahun) mulai dari sanksi administrasi berupa peringatan tertulis dan atau penghentian sementara dari kegiatan produksi hingga pencabutan izin usaha.

"Setiap produk hewan yang diedarkan untuk konsumsi, wajib berasal dari unit usaha yang memiliki NKV. Kami semua memahami bahwa persyaratan NKV adalah persyaratan yang ideal yang harus dipenuhi oleh produsen telur untuk menjamin bahwa telur tersebut aman di konsumsi oleh publik," ungkap Ketut.

Ketut memastikan sejauh ini ia berupaya untuk mendorong publik lebih peduli bersama dengan stakeholder, agar petani ternak bisa memperhatikan prinsip-prinsip keamanan (biosecurity dan biosafety) dalam beternak. Untuk itu, penegakan persyaratan NKV ini akan dilaksanakan secara bertahap dan memiliki skala prioritas.

Baca juga: Waspadai Telur Ayam Infertil yang Dijual Murah di Pasar, Ini Cirinya

Dalam hal ini diprioritaskan terlebih dahulu terhadap produsen telur, unit usaha atau perusahaan telur yang berskala bisnis dan melayani kebutuhan telur untuk publik.

"Konsumen diharapkan cerdas, tidak tergiur dengan harga yang murah. Belilah telur yang memang diperuntukan untuk konsumsi dan berlabel NKV, karena telah dijamin keamanan dan kualitasnya oleh pemerintah," tutur Ketut.

Sebagai informasi, telur infertil bersumber dari ayam ras petelur atau layer komersial hasil budidaya, bukan pembibitan (dalam pemeliharaannya tidak dicampur dengan pejantan) atau telah lazim disebut telur konsumsi.

Baca juga: Kemenhub: Tidak Ada Kenaikan Tarif KRL

Telur infertil mamiliki ciri warna cangkang atau kerabang telur berwarna coklat. Warna kerabang sendiri dipengaruhi deposit pigmen induk selama proses pembentukan telur dan ditentukan oleh genetik ayam.

Namun, pembentukan warna kerabang telur tidak ditentukan oleh asupan pakan dan tidak berkaitan dengan nilai gizi telur.

Baca juga: Saat Penjualan Sepeda Melonjak di Tengah Pandemi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com