Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Melegalkan Cantrang Ancaman Besar | Mal Kembali Buka

Kompas.com - 15/06/2020, 05:05 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Aliansi Nelayan Sumut: Melegalkan Cantrang Adalah Suatu Ancaman Besar

Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (Ansu) Sutrisno menyesalkan sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berencana memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang.

Padahal, alat tangkap cantrang ini sempat dilarang sejak era Menteri KKP Susi Pudjiastuti lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016.

"Ada keinginan KKP untuk melegalkan cantrang. Saya pikir itu suatu ancaman besar bagi keberadaan sumber daya ikan," katanya melalui diskusi virtual, Sabtu (13/6/2020).

Sutrisno khawatir, penggunaan cantrang akan merusak ekosistem lingkungan perairan nusantara sehingga akan mempengaruhi jumlah ikan.

Baca selengkapnya di sini

2. Punya Bisnis Mebel, Berapa Kekayaan Presiden Jokowi Saat Ini?

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) sudah dua kali terpilih memimpin Indonesia. Periode pertama kepemimpinannya yakni tahun 2014-2019 berdampingan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kemudian di Pilpres 2019, mantan Gubernur DKI Jakarta ini kembali terpilih sebagai presiden untuk periode kedua di tahun 2019-2024. Kali ini didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Lalu 2 kali jadi presiden dan punya bisnis mebel di Solo, berapa kekayaan Jokowi saat ini?

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) dari laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Jokowi terakhir kali menyampaikan harta kekayaannya pada 29 Februari 2020.

Nah berapa jumlah harta yang dimilikinya Jokowi? Simak di sini

3. Simak Perbedaan Fasilitas Rawat Inap 3 Kelas BPJS yang Mau Dihapus

Pemerintah berencana untuk menghapus kelas BPJS Kesehatan. Selama ini, kelas peserta di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut dibedakan dari besaran iuran dan fasilitas yang didapatkan.

Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) akan menerapkan standar pelayanan rumah sakit yang sama untuk semua peserta BPJS Kesehatan. Tak ada lagi pengkelasan layanan seperti saat ini yang terdiri dari kelas I, kelas II, dan kelas III.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com