Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ponsel BM Masih Dapat Sinyal, Ini Respons Kemenkominfo

Kompas.com - 15/06/2020, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menyatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi aturan pemblokiran ponsel ilegal Black Market (BM) melalui IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Hal ini terkait dengan investigasi Indonesia Technology Forum (ITF) yang menyatakan bahwa masih banyak ponsel ilegal di pasar yang mendapatkan jaringan operator seluler setelah regulasi tersebut berlaku efektif pada 18 April 2020 lalu.

Ismail mengatakan, sejauh ini Kemenkominfo masih berkomunikasi dan mendiskusikan bersama para operator seluler.

"Yang menyiapkan sistem adalah operator seluler. Kami juga sedang berkoordinasi terus mengenai masalah tersebut bersama pihak operator," sebut Ismail seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (14/6/2020).

Baca juga: Selain Ponsel, Ini 2 Perangkat Elektronik yang Terkena Aturan IMEI

Namun Ismail menegaskan, pihaknya tidak menyudutkan operator seluler karena ponsel ilegal masih mendapatkan jaringan.

Dia menyebutkan, sejauh ini belum diketahui angka pasti ponsel ilegal setelah pemberlakuan blokir IMEI yang bisa menggunakan jaringan seluler.

"Ini perlu diinvestigasi terlebih dahulu, dan komunikasi dengan operator seluler masih berjalan. Respons mereka sejauh ini bagus," kata Ismail.

Mengenai peredaran ponsel ilegal di pasar, Ismail enggan berkomentar. Hal tersebut, menurut Ismail, merupakan kewenangan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan.

"Kalau soal peredaran di pasar, itu bukan kewenangan Kemkominfo itu kemenangan Kemenperin dan Kemendag," ujar Ismail.

Baca juga: Ponsel Black Market Diblokir Mulai April, Simak Ketentuannya

Sementara itu, Wakil Ketua ATSI Merza Fachys mengatakan, pihaknya masih akan terus koordinasikan dengan kominfo mengenai pemblokiran ponsel BM lewat IMEI ini. Tapi menurut Merza, aturan mengenai Regulasi IMEI sudah efektif dijalankan sejak mulai diberlakukan 18 April 2020 lalu.

"Kita operator melaksanakan sesuai Peraturan Menteri, kita juga akan terus review dari sisi sistem yang ada di operator," kata Merza.

Sebelumnya berdasarkan keterangan resmi, Indonesia Technology Forum (ITF) mengaku telah melakukan investigasi pasar. Temuan mereka menunjukkan peredaran ponsel ilegal masih marak dan mendapat jaringan dari operator seluler.

ITF juga mendapati beberapa kreator konten di YouTube dan konsumen mengaku telah membeli iPhone SE 2 2020 ilegal. Semestinya, ponsel ilegal tak bisa mendapat jaringan seluler karena IMEI perangkat tak terdaftar pangkalan data di Kemenperin. Namun di lapangan, perangkat itu tetap mendapat layanan seluler. (Selvi Mayasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ini tanggapan Kemkominfo soal ponsel ilegal masih mendapat jaringan seluler

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com