Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Sudah Tarik Utang dari Lembaga Multilateral Apa Saja?

Kompas.com - 15/06/2020, 13:11 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

Besaran pinjaman tersebut merupakan bagian dari strategi umum pembiayaan tahun 2020 untuk mendukung APBN dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19 dan menjaga perekonomian dari ancaman krisis.

"Dari berbagai lembaga multilateral sesuai rencana. Dengan bunga sangat rendah, diharapkan ini membantu pembiayaan dan tak memberatkan keuangan negara," ujar Yustinus.

Baca juga: Jubir Luhut soal Debat Utang Negara: Jangan Dibawa ke Urusan Politik

Berdasarkan data BI, utang luar negeri Indonesia pada akhir April 2020 tercatat sebesar 400,2 miliar dolar AS atau setara sekira Rp 5.603 triliun.

ULN ini terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 192,4 miliar dolar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 207,8 miliar dolar AS.

ULN Indonesia pada April 2020 tumbuh 2,9 persen secara tahunan (year on year/yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada Maret 2020 sebesar 0,6 persen (yoy).

Ini disebabkan peningkatan ULN publik di tengah perlambatan pertumbuhan ULN swasta.

Adapun peningkatan ULN pemerintah dipengaruhi arus modal masuk pada Surat Berharga Negara (SBN), dan penerbitan Global Bonds Pemerintah sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan pembiayaan, termasuk dalam rangka penanganan wabah Covid-19.

Baca juga: Setelah Pemerintah Kebanjiran Peminat Surat Utang...

"Pengelolaan ULN pemerintah dilakukan secara hati-hati dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas yang saat ini dititikberatkan pada upaya penanganan wabah Covid-19 dan stimulus ekonomi," tulis bank sentral dalam keterangan tertulis, Senin.

Sektor prioritas tersebut mencakup sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial (23,3 persen dari total ULN pemerintah), sektor konstruksi (16,4 persen), sektor jasa pendidikan (16,2 persen), sektor jasa keuangan dan asuransi (12,8 persen), dan sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib (11,6 persen).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com