Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal, Kemenperin Targetkan Industri Manufaktur Tumbuh 4 Persen

Kompas.com - 15/06/2020, 13:54 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Menyikapi hal ini, Kemenperin telah memetakan sejumlah sektor industri yang terdampak pandemi Covid-19, yaitu industri yang suffer, moderat dan high demand. Industri yang masuk kategori permintaan tinggi (high demand) menjadi perhatian utama, karena masih memiliki permintaan yang tinggi selama pandemi Covid-19. 

Beberapa kebijakan yang diambil pemerintah agar industri dapat tetap melakukan aktivitasnya, antara lain berupa Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasonal Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Dan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Baca juga: Neraca Dagang RI Bulan Mei Surplus tapi Disebut Tak Menggembirakan

Selain instrumen kebijakan, Kemenperin terus berupaya menyiapkan aparatur industri agar mampu beradaptasi dengan baik dalam menghadapi era new normal atau kenormalan baru. Salah satu langkah yang dilakukan melalui penyelenggaraan bimbingan teknis (bimtek) bagi aparatur industri di seluruh daerah kabupaten dan kota se-Indonesia secara virtual.

Kegiatan yang dimotori oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin itu diharapkan mampu menyiapkan aparatur industri khususnya di daerah, agar mampu beradaptasi dalam menjalankan tugasnya mendampingi pelaku usaha atau industri dalam menghadapi berbagai macam situasi dan kondisi yang beragam, termasuk kondisi pandemi Covid-19 serta dalam menghadapi era new normal.

Baca juga: Menguat, Berikut Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com