Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Pengawas Ketenagakerjaan Tak Sebanding Jumlah Perusahaan yang Diawasi

Kompas.com - 15/06/2020, 21:00 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pengawas ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah memastikan pekerja dapat bekerja dengan aman di lingkungan kerjanya masing-masing. 

Ida mengakui, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan kerap dihadapkan tantangan klasik, yakni jumlah pengawas ketenagakerjaan yang belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang menjadi obyek pengawasan. 

“Inovasi pengawasan dengan menggunakan piranti teknologi informasi bisa menjadi solusi meringankan kerja pengawasan yang lebih optimal dan lebih memudahkan partisipasi publik dalam pengawasan norma kerja,“ katanya melalui keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Menaker Ajak Pelaku Usaha Kolaborasi di Era New Normal

Menurut data Kemnaker, jumlah perusahaan berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan mencapai 252.880 dengan total tenaga kerja sebesar 13.138.048 orang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dan Permen Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 33 Tahun 2016, seorang pengawas ketenagakerjaan wajib memeriksa paling sedikit lima perusahaan setiap bulan atau 60 perusahaan dalam satu tahun. 

“Dengan jumlah pengawas ketenagakerjaan saat ini yang hanya sekitar 1.574 orang, pengawas hanya mampu mengawasi 103.680 perusahaan atau 40,9 persen dari jumlah perusahaan," katanya.

Menaker juga meminta pengawas Ketenakerjaan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan kader Norma Ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan. Mengingat keberadaan kader-kader tersebut menjadi mitra strategis dalam membantu memastikan ditaatinya norma-norma kerja di perusahaan.

“Sesuai dengan tugas dan fungsinya, kolaborasi antara pengawas ketenagakerjaan dan kader norma harus menciptakan situasi kerja yang kondusif, dimana perusahaan tetap produktif, dan hak-hak pekerja juga terlindungi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com