JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik bisnis restoran milik Ruben Onsu, Geprek Bensu, mencuri khalayak publik. Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam. Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.
Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.
Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca juga: Selain Geprek Bensu, Berikut 5 Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Berapa tarif atau biaya pendaftaran merek di DJKI Kemenkumham?
Tarif pendaftaran merek usaha diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut tarif pendaftaran merek di DJKI
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Usaha umum:
Baca juga: Jalan Panjang Kasus Ayam Geprek Bensu, Upaya Mediasi hingga Ajukan PK
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek
(Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek)
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Usaha umum:
(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
Baca juga: Nasib Geprek Bensu Milik Ruben, Terancam Dicoret dari Daftar Merek hingga Ganti Logo
Usaha umum:
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid
Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional
Pendaftaran lainnya
Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".
"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.
Baca juga: Sengketa Merek Geprek Bensu, Jordi Onsu: Beberapa Mitra Enggak Bisa Buka Cabang
Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.