Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkat Okupansi Masih Rendah, Harga Tiket Transportasi Umum Akan Naik?

Kompas.com - 16/06/2020, 13:59 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah merelaksasi aturan mengenai batasan jumlah di moda transportasi umum. Kendati demikian, tingkat okupansi terpantau masih rendah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sampai saat ini tingkat okupansi di semua moda transportasi masih rendah.

Berdasarkan data yang ia miliki, tingkat okupansi di moda transportasi udara dan kereta api baru mampu terisi 10 persen.

"Yang sudah mendekati 30 persen itu angkutan regional seperti di Jakarta, Surabaya. LRT dari 1 juta sudah mendekati 300.000," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Fenomena Antrean Mengular Penumpang KRL di Stasiun, Ini Langkah KAI

Rendahnya tingkat okupansi tersebut dipastikan akan berdampak terhadap pendapatan pelaku usaha di sektor transportasi umum.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan, guna merespon fenomena tersebut pihaknya tengah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak.

"Seperti diskusi hari ini dengan Gugus Tugas, kita sedang memetakan apa yang terjadi dari sektor perhubungan, berapa okupansi daripada moda-moda tersebut, apakah moda-moda itu survive," tuturnya.

Oleh karenanya, salah satu poin yang dibahas oleh Kementerian Perhubungan ialah mengenai tarif moda transportasi umum.

"Saya sedang bahas tarif dan data-sata transportasi," katanya.

Menurutnya, perlu adanya keseimbangan antara tarif angkutan di masa new normal dengan tingkat okupansi.

Apalagi, transporasi publik saat ini dibatasi kapasitas angkutnya.

"Ini fakta yang harus ditinjau bersama-sama bagaimana ada solusi. Kita tetap harus perhatikan protokol kesehatan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com