JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dampak pandemi virus corona (Covid-19) telah mencakup seluruh sektor dalam perekonomian.
Hal tersebut terlihat dari realisasi penerimaan pajak yang mengalami tekanan atau tumbuh negatif 10,8 persen jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun lalu.
Hingga akhir Mei, penerimaan pajak sebesar Rp 444,6 triliun atau setara dengan 35,4 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 54 2020.
Baca juga: Tertekan Corona, Realisasi Penerimaan Pajak Baru Rp 434,4 Triliun
"Seluruh penerimaan per sektor usaha utama di Januari hingga Mei 2020 tumbuh negatif," jelas Sri Mulyani dalam paparannya, Selasa (16/6/2020).
Lebih rinci dirinya menjelaskan, untuk industri pengolahan realisasi penerimaan pajaknya mencapai Rp 126,14 triliun, jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, angka tersebut tumbuh negatif 6,8 persen.
Adapun untuk sektor perdagangan, realisasinya sebesar Rp 84,91 triliun atau mengalami kontraksi 12 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Industri jasa keuangan dan asuransi yang tahun lalu masih bisa tumbuh penerimaannya sebesar 9,9 persen, tahun ini mengalami kontraksi 1,6 persen dengan realisasi sebesar Rp 69,36 triliun.
Baca juga: Ditjen Pajak Akan Cek Kelengkapan Dokumen SPT Mulai 1 Juli
Adapun untuk industri konstruksi dan real estate, tercatat mengalami kontraksi sebesar 11 persen dengan realisasi Rp 27,63 triliun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.