Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Terbitnya PP Tapera Melalui Proses yang Panjang

Kompas.com - 16/06/2020, 20:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu, telah melalui proses panjang.

Kasubdit Fasilitas Kesejahteraan Pekerja Kementerian Ketenagakerjaan Bondet Yudaswarin menyatakan, tidaklah benar PP tersebut disahkan dengan proses yang singkat. Terlebih terbitnya PP ini dalam masa pandemi virus corona (Covid-19).

"Bukan kemudian tidak tanggapnya pemerintah di masa covid ini kemudian keluarnya PP Tapera, tidak seperti itu. Pembahasan PP ini sudah melalui proses yang panjang. Sebagaimana amanat UU Tapera itu sudah seharusnya 2 tahun sejak UU ini ditetapkan 2018," jelasnya melalui diskusi virtual Iluni UI, Selasa (16/6/2020).

Baca juga: Ada Tapera, Pekerja Kelas Menengah Bisa Incar Hunian di Bodebek

Bondet menjelaskan, PP Tapera tersebut awalnya direncanakan 2018 pengesahannya. Namun, karena terkendala pembahasan secara teknis maka baru 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo baru meneken PP Tapera.

"Karena ada berbagai macam hal-hal teknis yang harus diselesaikan antara pemerintah, makanya baru sekarang diterbitkan. Artinya, bukan berarti PP ini terbit saat ini juga, peserta kemudian diminta mengiur, tidak seperti itu juga," ujarnya.

Pemerintah memastikan pelaksanaan program Tapera ini baru berlangsung 2021. Namun, untuk peserta yang jadi sasaran pertama program Tapera adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, pemerintah memastikan iuran pensiunan para ASN yang selama ini telah disetorkan sebelumnya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) akan beralih ke program BP Tapera.

Baca juga: Syarat Cairkan Tapera Sebelum Pensiun: Meninggal atau Nganggur 5 Tahun

"Karena memang nanti PP Tapera itu beroperasinya di 2021. Kemudian ada hal-hal yang sangat substansial terkait dengan pensiunan ASN yang mesti dibayarkan iurannya yang dulu-dulu. Para mantan-mantan ASN dulu ini kan ikut Bapertantrum masih ada uangnya, dan ini yang harus dikembalikan hak-haknya," jelas Bondet lagi.

"Sepanjang PP Tapera ini belum ditetapkan maka pelaksana PP Tapera tidak bisa juga mengeksekusi. Kami yang di ASN ini akan menjadi pertama kali peserta Tapera. Kemudian, uang kami (ASN) yang sebelumnya sudah ada akan menjadi tabungan awal di BP Tapera," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com