Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Nindya Karya Buka Lowongan Kerja untuk S1, Simak Persyaratannya

Kompas.com - 17/06/2020, 07:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Nindya Karya (Persero) membuka kesempatan berkarir bagi lulusan Dimploma (D3) atau Sarjana (S1) yang berasal dari jurusan Komunikasi.

Mengutip dari situs resminya, Rabu (16/6/2020), perusahaan BUMN yang bergerak di bidang Jasa Konstruksi, Engineering Procurement Construction (EPC) dan investasi ini membuka lowongan hingga tanggal 21 Juni 2020.

Bagi calon pelamar yang tertarik untuk mendaftar dapat mengirimkan file seperti Curriculum Vitae (CV), Daftar riwayat hidup, daftar riwayat karir, portofolio, KTP, Ijazah dan transkrip nilai terakhir, SKCK, surat keterangan sehat dan pas foto ukuran 4x6 latar berwarna biru dalam format PDF ke email recruitment@nindyakarya.co.id dengan format Nama terakhir_pendidikan terakhir_kode lowongan.

Baca juga: Sri Mulyani: Realisasi Anggaran Kesehatan Masih Kecil, Baru 1,54 Persen

Sementara itu untuk posisi yang dibutuhkan adalah Bagian Humas dengan kode 05HS.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Usia maksimal 28 tahun

2. Pendidikan D3 / S1, diutamakan Jurusan Komunikasi / Broadcasting / Jurnalistik / Desain Komunikasi Visual

3. Memiliki pengalaman sebagai Desainer Grafis dan Video Grafis

4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris

5. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer (Word, Excel, Power Point, Photoshop, Adobe Illustrator. Adobe After Effect, Adobe Premiere, Adobe Indesign dan aplikasi olah data atau olah desain lainnya)

6. Memiliki kemampuan dalam membuat presentasi dan penyajian data lainnya

7. Memiliki kemampuan dalam handling media cetak dan elektronik serta media online lainnya

8. Memiliki keterampilan dalam mengelola multimedia

9. Memiliki kemampuan dalam membuat desain.

10. Memiliki keterampilan dalam photography dan videography

11. Memiliki kemampuan mencari dan membuat artikel pemberitaan

12. Memiliki kemampuan dalam membina relationship

Baca juga: Larangan Dicabut, Masker dan APD Kini Boleh Diekspor Lagi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com