Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Pendaftaran Merek via Online di Kemenkumham

Kompas.com - 17/06/2020, 12:17 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pelaku bisnis, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM penting dilakukan untuk keberlangsungan usaha.

Hal ini dilakukan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke DJKI secara online maupun offline.

Dikutip dari laman resmi DJKI, Rabu (17/6/2020), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.

Baca juga: Sengketa Geprek Bensu, Ini Rincian Tarif Pendaftaran Merek di Kemenkumham

Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Fungsi pemakaian merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

Merek juga digunakan sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, lalu jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.

Baca juga: Jordi Onsu Beberkan Alasan Gugat Benny Sujono Berkait Merek Geprek Bensu

Jika suatu merek sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kemenkumham.

Berikut prosedur atau cara mendaftaran merek di Kemenkumham:

  1. Registrasi di akun merek.dgip.go.id
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan baru
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas
  4. Lakukan pembayaran sesuai taguhan pada aplikasi SIMPAKI
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia
  6. Unggah data dukung yang dibutuhkan antara lain label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil).
  7. Jika dirasa semua sudah diisi secara benar, selanjutnya klik selesai
  8. Permohonan sudah diterima

Selanjutnya, DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

Baca juga: Jordi Onsu Tanggapi Tawaran Benny Sujono untuk Beli Merek Geprek Bensu

Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek yang tidak dapat didaftarkan

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum

Baca juga: Selain Geprek Bensu, Berikut 5 Kasus Sengketa Merek Dagang di Indonesia

Hal yang menyebabkan permohonan pendaftaran Merek ditolak

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com