JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pelaku bisnis, mendaftarkan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM penting dilakukan untuk keberlangsungan usaha.
Hal ini dilakukan agar merek dagang atau bisnis bisa dimiliki secara eksklusif dan dilarang untuk dipakai pihak lain tanpa seizin pemilik merek.
Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke DJKI secara online maupun offline.
Dikutip dari laman resmi DJKI, Rabu (17/6/2020), merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.
Baca juga: Sengketa Geprek Bensu, Ini Rincian Tarif Pendaftaran Merek di Kemenkumham
Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Fungsi pemakaian merek adalah sebagai tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
Merek juga digunakan sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, lalu jaminan atas mutu barangnya, serta penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
Fungsi pendaftaran merek yakni untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
Baca juga: Jordi Onsu Beberkan Alasan Gugat Benny Sujono Berkait Merek Geprek Bensu
Jika suatu merek sudah didaftarkan, hal itu bisa jadi dasar penolakan terhadap merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya di Kemenkumham.
Berikut prosedur atau cara mendaftaran merek di Kemenkumham:
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan