Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 1.000.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 1.200.000 per kelas
Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.500.000 per kelas
(Dalam Jangka Waktu Paling Lama 6 Bulan Setelah Berakhirnya Perlindungan Merek)
Permohonan pendaftaran merek usaha mikro dan usaha kecil:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 2.000.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 2.400.000 per kelas
Usaha umum:
- Pendaftaran secara elektronik (online): Rp 4.500.000 per kelas
- Pendaftaran non elektronik (manual): Rp 5.000.000 per kelas
Permohonan Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protokol Madrid
- Permohonan pendaftaran merek internasional: CHF 144 atau Rp 2.126.844 per kelas (kurs Rp 14.769 per Swiss Franc)
Baca juga: Ruben Onsu Belum Mediasi Terkait Sengketa Merek Geprek Bensu, Ini Alasannya
Perpanjangan Perlindungan Merek Internasional
- Dalam jangka waktu 6 bulan sebelum atau sampai berakhirnya perlindungan merek: CHF 180 atau Rp 2.658.555 per kelas
- Dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya perlindungan merek: CHF 360 atau Rp 5.317.110
Pendaftaran lainnya
- Transformasi merek internasional menjadi merek nasional: Rp 2.000.000 per kelas
- Penggantian (replacement) merek nasional menjadi merek internasional: Rp 1.000.000 per kelas
- Biaya administrasi permohonan pendaftaran merek internasional yang berasal dari Indonesia: Rp 500.000 per permohonan
- Pengajuan keberatan atas permohonan merek: Rp 1.000.000 per permohonan
- Permohonan banding merek: Rp 3.000.000 per permohonan
Informasi lengkap cara mendaftar merek di Kemenkumham di bisa dilihat di lama resmi DJKI Kemenkumham di sini.