Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sriwijaya Air Sediakan Fasilitas Rapid Test di 5 Lokasi

Kompas.com - 17/06/2020, 14:07 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai penerbangan Sriwijaya Air menyediakan fasilitas rapid test virus corona (Covid-19) bagi para calon penumpangnya.

Rapid test sendiri merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat di era new normal.

“Sriwijaya Air menyediakan rapid test ini agar semakin memudahkan para calon penumpang transportasi udara untuk memenuhi aturan wajib yang berlaku dalam melaksanakan penerbangan,” ujar Direktur Utama Sriwijaya Air Jefferson Jauwena dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: 13 Mei Sriwijaya Air Kembali Terbang, Calon Penumpang Harus Patuhi Ketentuan Ini

Jefferson menambahkan, fasilitas tersebut terdapat di lima titik, yakni Sriwijaya Air Tower di Cengkareng, Sales Office Sriwijaya Air Melawai di Jakarta, Sales Office Sriwijaya Air di Makassar, Sales Office Sriwjaya Air di Pontianak, dan di Sorong.

Fasilitas rapid test ini terbuka untuk umum. Dengan demikian, masyarakat yang membutuhkan rapid test bisa langsung datang di lima lokasi pelaksanaannya tersebut.

Menurut Jefferson, harga yang ditawarkan bagi masyarakat yang ingin menggunakan fasilitas ini pun terjangkau. Namun demikian, dia tak menyebut secara rinici berapa jumlahnya.

“Saya ajak masyarakat calon penumpang jasa transportasi udara untuk memanfaatkan fasilitas tersebut agar semakin memudahkan rencana perjalanan Anda,” kata Jefferson.

Baca juga: Angkut 6,5 Ton Kargo, Pesawat Penumpang Sriwijaya Air Dirombak

Adapun syarat yang harus dipenuhi para calon penumpang yang ingin menggunakan layanan Sriwijaya Air sebagai berikut.

  • Memiliki surat keterangan tes PCR, dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau negatif pada periode maksimal tiga hari sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test
  • Identitas diri, yaitu KTP, SIM, Paspor atau tanda pengenal lain yang sah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com