Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Pembentukan dan IPO Subholding Pertamina Tak Langgar UU

Kompas.com - 17/06/2020, 14:21 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja bisnis, Kementerian BUMN mendorong Pertamina membentuk sub-holding dan melepasnya ke publik dengan melantai di bursa.

Terkait dengan rencana tersebut, pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan go public tak melanggar undang-undang yang berlaku. Justru, aksi korporasi tersebut bisa lebih efisien.

"Justru, restrukturisasi dan reorganisasi akan membuat operasional BUMN energi tersebut menjadi lebih lincah dan efisien. Menurut saya, tidak ada yang dilanggar," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (17/6/2020).

Baca juga: Fadli Rahman, Milenial 33 Tahun di Kursi Komisaris Subholding Pertamina

 

Hikmahanto, menjelaskan IPO di level subholding tidak melanggar aturan. Hal ini berbeda jika dilakukan di level holding, karena harus melalui persetujuan DPR.

"Jadi, kalau sebelumnya perintah direktur holding harus melewati jenjang yang panjang, sekarang perintah tersebut tinggal dijalankan subholdingnya," katanya.

Pembentukan Subholding

Pembentukan subhloding, menurut Hikmahanto, juga membuat BUMN tersebut lebih leluasa mendapatkan pendanaan. Apalagi, ke depan subholding tersebut akan memasuki pasar bursa.

"Karena salah satu tujuan masuk pasar modal, adalah untuk mendapatkan dana segar," kata dia.

Terkait rencana go public tersebut, Hikmahanto menyatakan masyarakat hendaknya juga tidak perlu khawatir, sebab, yang akan masuk ke bursa adalah subholding, bukan Pertamina sebagai holding, yang terdapat 100 persen kepemilikan negara.

"Dengan IPO seperti itu (melalui subholding), maka saham negara tetap 100 persen. Tetapi yang subholding ini, yang operasional, bisa mendapatkan uang dari pasar modal," katanya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com