Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bandel Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Siap-siap Didenda hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 18/06/2020, 06:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah menegaskan, sanksi yang bakal diterima oleh perusahaan maupun pusat perbelanjaan apabila tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) akan ada denda sebesar hingga Rp 50 juta.

"Begitu bandel, kita terapkan sanksi denda Rp 25 juta hingga Rp 50 juta," katanya ditemui saat melakukan sidak bersama Kementerian Ketenagakerjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Selain sanksi denda, perusahaan awalnya akan dikenakan teguran peringatan. Namun, apabila sanksi denda hingga Rp 50 juta tak memberikan efek jera, Pemerintah DKI akan mengenakan penghentian operasional selama 14 hari sampai keputusan usulan pencabutan izin.

Baca juga: Sidak Protokol Kesehatan di Mal, Ini Pesan Menaker untuk Warga

Hal ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona 'Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

"Sanksi yang kita lakukan pertama peringatan. Buat nota pemeriksaan pertama dan kedua. Nanti sesuai dengan Pergub No. 41 Tahun 2020. Masih bandel, kita tutup usahanya 14 hari. Masih bandel juga, baru kita usulkan pencabutan izin," jelasnya.

Lebih lanjut Andri mengatakan bahwa Pemda DKI telah berkoordinasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Koordinasi tersebut agar memudahkan pihak pemerintah daerah untuk melakukan teguran kepada manajemen yang dipercayakan untuk kelola perusahaan atau pusat perbelanjaan.

"Tetapi, pada saat kita melakukan pemeriksaan nota 1 dan 2, bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan untuk memperbaiki kesalahan yang dibuat. Juga kita berkoordinasi dengan Kadin dan Apindo untuk memberikan teguran kepada anak buahnya, jadi lebih efektif," ucapnya.

Terkait minimnya tenaga pengawas yang ada di Disnaker untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan covid, maka pemda melibatkan Satpol PP serta mewajibkan perusahaan untuk membentuk satuan petugas (satgas).

"Yang pertama, membentuk tim gabungan yang diketuai oleh Satpol PP. Di internal sendiri, kita juga melakukan pengawasan. Khusus untuk mal-mal, apalagi titik keramaian kita mempunyai kebijakan yang diatur oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menerjunkan semua staf yang ada di Pemda DKI sesuai jumlah perusahaan ataupun tempat usaha," paparnya.

"Jadi, sekarang ini kita tidak sendiri. Jadi semua pegawai-pegawai diminta semuanya (mengawas). Itu SK telah dikeluarkan oleh BKD untuk membantu mengawasi protokol kesehatan di tempat usaha. Di samping kita mewajibkan di perusahaan tersebut membentuk satgas internal perusahaan," jelas Andri Yansyah.

Baca juga: Luhut Minta Menkes Pelopori Protokol untuk Pelaku Usaha Jelang New Normal

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

ASEAN-BAC Sepakati 5 Isu Prioritas, Mulai Transformasi Digital hingga Investasi

Rilis
Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Tarif Pajak Royalti Orang Pribadi Dipangkas Jadi 6 Persen, Ini Contoh Perhitungannya

Whats New
Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Harga Tiket Pesawat Melonjak Jelang Lebaran

Whats New
OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Whats New
Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Ekonomi Oranye dan Larangan Impor Baju Bekas

Whats New
Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Tengah Jadi Sorotan gara-gara AC Pesawat Mati Selama Terbang, Siapa Pemilik Super Air Jet?

Whats New
Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Simak Aturan Berbuka Puasa di Transjakarta Selama Ramadhan 2023

Whats New
Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Kepemimpinan Karismatik untuk Meningkatkan Kinerja Tim

Work Smart
Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Perlindungan PMI Ditambah, Simak Cara Daftar dan Bayar Iuran Jamsostek bagi Pekerja Migran di Luar Negeri

Whats New
PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

PNS Bea Cukai Mengatai Warga Babu dan Banyak Bacot, Kemenkeu Minta Maaf

Whats New
Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Di Balik Aturan ASN Dilarang Gelar Bukber: Gaya Hidup Pejabat Sedang Disorot, ASN Bandel Bakal Disanksi

Whats New
Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Meningkat, Uang Beredar Februari 2023 Sentuh Rp 8.300 Triliun

Whats New
Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Sepanjang 2022, Segmen Fintech GOTO Jadi Penopang Utama Bisnis

Whats New
Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Survei JobStreet: Pasar Pekerja di Indonesia Kompetitif

Work Smart
Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Hadapi Digitalisasi Sistem Pajak Nasional, Ini 5 Langkah Persiapan bagi Bisnis

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+